SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan 20,8 gram narkotika jenis sabu dari seorang pengedar di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Peredaran sabu yang dikemas dalam 43 paket tersebut berhasil digagalkan polisi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan saat ini jajarannya gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukabumi. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang ditimbulkan dari bahaya pemakaian narkoba di masyarakat.
"Hampir setiap minggu ada pengedar (obat, sabu dan ganja) yang ditangkap. Saat ini kami kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan MA (22) warga asal Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi yang ditangkap di rumahnya," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Selasa (28/2/2023).
Dari penggeledahan di rumahnya tersebut, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital dan 1 unit telepon genggam. Terduga pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Terhadap MA, kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait