AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa sabu 23,2 gram, ganja 34,56 gram, obat terlarang Tramadol HCL 8.533 butir, Hexymer 9.312 butir, Trihexyphenidil 303 butir, dan Dextro 1.124 butir.
"Kami amankan pula delapan unit handphone, 2 unit sepeda motor, dua timbangan digital, dan uang tunai Rp1.495.000," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, dengan tiga cara, yaitu, cash on delivery (COD), transaksi langsung, dan sistem tempel.
Modus operandi tersangka, tutur Kapolres Indramayu, rata-rata bertransaksi menggunakan alat komunikasi, tidak bertatap muka. Berkomunikasi melalui media sosial.
"Selanjutnya, tersangka ini mengirimkan foto tempat meletakkan narkobanya juga mengirimkan peta dan GPS koordinat dari tempat meletakkan narkoba tersebut," tutur Kapolres Indramayu.
Sedangkan modus transaksi pengedar obat terlarang dan psikotropika, kata AKBP M Fahri Siregar, mengirimkan pesanan melalui jasa pengiriman, COD, dan transaksi langsung. "Sasaran penjualan bervariasi, dari remaja hingga dewasa," ucap dia.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu jaringan pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba
Artikel Terkait