Petugas melakukan penyekatan di gerbang Tol Cileunyi. Satu persatu mobil berplat B dihentikan petugas. (Foto: iNewsTv/Mujib Prayitno)

Larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Peniadaan mudik tersebut semula mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut yang mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network