Petugas memeriksa sekaligus menyosialisasikan terkait perubahan waktu larangan mudik Lebaran di Rest Area Km 125 Top Purbaleunyi. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 

CIMAHI, iNews.id - Petugas gabungan mulai memeriksa kendaraan barang dan penumpang di Rest Area Km 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis (22/4/2021). Pemeriksaan yang dilakukan petugas Dishub, TNI dan Polri ini merupakan implementasi larangan mudik Lebaran yang berubah dan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Keputusan itu dibuat berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

"Awal kami bersama Polri dan TNI akan melakukan inspeksi keselamatan angkutan barang dan angkutan umum. Namun kami juga sampaikan informasi ke penumpang bus terkait larangan mudik terbaru," kata Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub, Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan. 

Pada pemeriksaan kelaikan kendaraan ini, petugas gabungan menemukan satu unit bus Primajasa yang tidak laik jalan secara administrasi maupun teknis. Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Sehingga para penumpang harus dialihkan ke bus lain untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Bus tersebut kita tahan. Sementara penumpangnya kita alihkan ke bus lain," kata dia. 

Sementara, salah seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Desi (28) mengaku tidak tahu jika ada perubahan aturan larangan mudik dari pemerintah. Makanya dia berencana menengok orang tuanya di Jakarta dan akan kembali lagi ke Bandung sebelum tanggal 6 Mei atau sebelum larangan mudik diberlakukan. 

"Taunya kan larangan mudik tanggal 6 Mei, makanya gak tahu kalau hari ini diubah," ucapnya yang mengaku bingung dengan adanya perubahan kebijakan larangan mudik ini. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network