Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Polri patuh kepada aturan terkait netralitas di masa kontestasi politik, Pemilu 2024. Jika ada yang melakukan pelanggaran, sanksi dan hukuman yang sudah diatur dan akan dijalankan.
“Kalau ada indikasi ketidaknetralan, aturan kan sudah jelas. Anggota polisi kan harus netral. Apabila memang ada hal-hal terkait ketidaknetralan, sanksi pasti akan diberlakukan,” tutur Kabid Humas.
Diketahui, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin menyebut ada anggota kepolisian yang diduga memasang baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jawa Barat.
"Itu di Jawa Barat. Kenapa balihonya dipasangkan oleh polisi? PSI di Jawa Barat, ada di media. Ini maksudnya biar bapak klarifikasi," kata Safaruddin di Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023) lalu.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar baliho partai politik atribut parpol bendera parpol parpol parpol 2024 di Jawa Barat jawa barat
Artikel Terkait