BANDUNG, iNews.id - Ramdani (17) dan Fadil (22), dua saksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua saksi itu menguatkan alibi keberadaan Arighi Reksa Pratama di konter HP pada Rabu 18 Agustus 2021.
Ramdani dan Fadil didampingi Rohman Hidayat, kuasa hukum tesangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.
Rohman Hidayat mengatakan, kedua saksi, Ramdani dan Fadil, merupakan teman Arighi. Fadil dan Ramdani memberikan kesaksian soal posisi Arighi saat Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Dua saksi ini, pada malam kejadian menemani Arighi dari jam 9.30 malam (21.30 WIB) sampai jam 9 pagi (09.00 WIB). Mereka menyaksikan pada malam hari itu, Arighi main game sampai setengah 3 (02.30 WIB)," kata Rohman Hidayat kepada wartawan, (15/11/2023).
Menurut Rohman, keterangan saksi Ramdani dan Fadil, bertolak belakang dengan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23) yang mengaku melihat Arighi di lokasi kejadian pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadis Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait