Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pada Selasa (8/3/2022) malam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan) ditandatangani istrinya. iya istrinya penangguh," kata Ikbar Firdaus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Dalam penangguhan ini, ujar Ikbar, istri Doni Salmanan jadi penjamin. Istri Doni datang ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut.
Dasar penangguhan penahanan ini secara materil, menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti. "Alasan pokonya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ujar Ikbar Firdaus.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan penipuan modus penipuan Pelaku penipuan
Artikel Terkait