BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Doni Salmanan, yang dikenal sebagai crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator platform Quotex tersebut menerima proses hukum atas kasusnya dan janji kooperatif.
"Intinya (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Ikbar menyatakan, mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan dengan memenuhi hak-hak kliennya. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus penipuan kasus penipuan umrah kasus tppu tppu crazy rich Crazy rich bandung Rumah Crazy Rich Doni Salmanan kota bandung
Artikel Terkait