Doni Salmanan saat melelang motor untuk korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang Garut. (Foto: Istimewa/Instagram)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Doni Salmanan, yang dikenal sebagai crazy rich Bandung, sebagai tersangka kasus kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator platform Quotex tersebut menerima proses hukum atas kasusnya dan janji kooperatif. 

"Intinya (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022). 

Ikbar menyatakan, mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan dengan memenuhi hak-hak kliennya. Pemeriksaan berlangsung selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network