Doni Salmanan saat melelang motor untuk korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang Garut. (Foto: Istimewa/Instagram)

Ikbar memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Dia meyakini Doni tak akan menghindari rangkaian proses penyidikan. "(Dia) mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia tidak akan menghindar," ucapnya.

Diketahui, crazy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Tersangka Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan tak menutup kemungkinan Doni bakal dimiskinkan jika terbukti melakukan TPPU.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network