Muis mengatakan saat ini proses perkara itu akan masuk ke pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Jabar. Seusai dilimpahkan, penyidik Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan berkas dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke JPU. Itu rencana Senin depan di Gunung Sindur. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti,perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU. Selanjutnya, JPU nanti melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Disinggung tentang lokasi persidangan, Abdul Muis mengaku belum bisa memastikan. Di kasus penganiayaan terhadap dua remaja sebelumnya, Habib Bahar sempat disidang di Kota Bandung dengan pertimbangan kondusivitas di Kabupaten Bogor bisa terganggung. "Belum tahu, kita lihat perkembangan," tutur Abdul Muis.
Diketahui, penyidikan kasus ini berawal atas dasar laporan LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Adriansyah yang berprofesi sopir taksi online.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menaikkan status Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar
Artikel Terkait