Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pelimpahan berkas tahap 2, barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Pelimpahan kepada Kejati Jabar dan Kejari Kota Bogor itu berlangsung di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (25/1/2021).

"Menginfokan pada hari ini Senin 25 Januari 2021 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama tersangka Bahar Bin Smith berikut barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (26/1/2021).

Kegiatan tersebut, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, dihadiri oleh tim dari penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar, Ketua tim JPU Kejati jabar, dan Kasi Pidum Kejari Bogor.

"Kegiatan berjalan aman dan lancar. Jadwal dan tempat sidang akan diputuskan oleh kejaksaan," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Sementara itu, jaksa Kejati Jabar akan memeriksa Habib Bahar sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. "Ya saat serah terima itu dilakukan pemeriksaan baik kesehatan maupun terhadap sangkaan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Muis mengatakan saat ini proses perkara itu akan masuk ke pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Jabar. Seusai dilimpahkan, penyidik Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan berkas dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke JPU. Itu rencana Senin depan di Gunung Sindur. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti,perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU. Selanjutnya, JPU nanti melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Disinggung tentang lokasi persidangan, Abdul Muis mengaku belum bisa memastikan. Di kasus penganiayaan terhadap dua remaja sebelumnya, Habib Bahar sempat disidang di Kota Bandung dengan pertimbangan kondusivitas di Kabupaten Bogor bisa terganggung. "Belum tahu, kita lihat perkembangan," tutur Abdul Muis.

Diketahui, penyidikan kasus ini berawal atas dasar laporan LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Adriansyah yang berprofesi sopir taksi online. 

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menaikkan status Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network