Neneng, warga Kota Sukabumi bersama pengacara kondang Hotman Paris saat mengadukan kasus ayah tiri perkosa anak yang belum diusut tuntas oleh Polres Sukabumi Kota. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

"Iya ada gelar perkara hari ini. Secara umum kasus tersebut tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Akan tetapi, Polda Jabar memberikan atensi terkait materi hukum dan progres penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu  tetap diproses oleh Polres Sukabumi Kota, namun diatensi oleh Polda Jabar untuk dicek, baik materi hukum maupun progres penyidikannya. 

Gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polda Jabar hari ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih bersifat internal dan yang dihadirkan dalam gelar perkara itu internal penyidik Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat. 

"Tidak ada undangan (kepada penggugat) dan tidak diikutsertakan dalam gelar perkara karena ini progres internal," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Sebelumnya diberitakan, merasa tidak mendapatkan keadilan, seorang ibu di Sukabumi, Neneng (43) mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris dengan sengaja datang ke Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network