Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman (duduk dua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago (dua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus kartu prakerja fiktif. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set CPU, kartu memori, tiga laptop, 33 handphone, satu bundel print out foto dan KTP, satu bundel KTP palsu, plastik bahan baku KTP palsu, lima buku rekening tabungan, satu bundel print out data KTP, satu bundel dasboard kartu prakerja, satu bundel prinout data akun.

Kemudian, satu bundel print out akun Telegram, satu bundel bukti penarikan uang, satu bundel data akun kartu prakerja, dan satu bundel print out data akun, satu set modem, satu mesin printer merk Brother, dan dua modem full (blasting).

Lalu, 5.000 SIM card berbagai provider, dua kartu atm, satu KEY BCA, dua kartu ATM Bank BCA, satu Kartu Kredit Bank BCA, satu kartu Jenius, dan tiga buah Flashdisk. Satu buah Kartu ATM Bank BCA, satu buah kartu Jenius, dua dus sim card provider, dan lain-lain.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 2019 tersangka BY besama empat pelaku lain, AP, RW, AW, dan WG membuat Group Toketer mencoba daftar dengan akun sendiri ke website prakerja.go.id gelombang pertama dan mengikuti seluruh tahapan sampai selesai dan mendaptkan insentif sebanyak Rp2.550.000. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network