BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrisus) Polda Jabar membongkar kasus penjualan barang bekas terdampak banjir. Polisi menyita semua produk besar banjir itu di kompleks pergudangan Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka DH, pemilik produk bekas tersebut. Di dalam gudang terlihat ribuan produk pangan, farmasi, dan kosmetik dalam kondisi rusak, seperti makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, dan popok bayi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, produk bekastersebut diperoleh pelaku DH dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Bekasi pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya barang tersebut dimusnahkan. Namun justru diperjualbelikan oleh pelaku DH," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut, Jumat (23/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar banjir banjir bekasi korban banjir bekasi barang bekas gudang barang bekas kebanjiran
Artikel Terkait