Produk bekas terdampak banjir tak layak konsumsi yang dijual oleh tersangka DH. (Foto: istimewa)

Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Yuli dan Boy dengan harga Rp330 juta. Sedangkan Yuli dan Boy membeli dari pihak pertama seharga Rp25 juta untuk 600.000 aneka produk. 

Kemudian, menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk itu dari Bekasi ke kompleks pergudangan di Bandung. "Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali," ujar Kombes Pol Erdi. 

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, tersangka DH menamai gudang itu C-Mart. DH menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran. 

"Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network