Kombes Pol Erdi mengatakan, dari penjualan produk-produk bekas kebanjiran tersnagka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta-Rp20 juta.
"DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar banjir banjir bekasi korban banjir bekasi barang bekas gudang barang bekas kebanjiran
Artikel Terkait