Spanduk penolakan terhadap Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. (FOTO: ADI HARYANTO)

Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang  perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2  serta Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network