Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
TAG
polda jabar khilafatul muslimin khilafah bendera khilafah konvoi khilafah pertemuan khilafah ancaman nkri ancaman keutuhan nkri Cinta NKRI jaga nkri
polda jabar khilafatul muslimin khilafah bendera khilafah konvoi khilafah pertemuan khilafah ancaman nkri ancaman keutuhan nkri Cinta NKRI jaga nkri
Artikel Terkait