Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (tentang makar)," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar khilafatul muslimin khilafah bendera khilafah konvoi khilafah pertemuan khilafah ancaman nkri ancaman keutuhan nkri Cinta NKRI jaga nkri
Artikel Terkait