Spanduk penolakan terhadap Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Tiga orang diamankan (ditangkap) di Cimahi dan dua lainnya di Karawang. Konvoi Khilafatul Muslimin itu dipastikan ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi serta tidak berizin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (14/6/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar masih mengusut dan mendalami kasus konvoi dan gerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang mengusung ideologi bertentangan dengan sistem dan falsafah negara Indonesia.

"Di Cimahi, tiga orang yang ditangkap terkait kasus kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, yaitu AE, AS, dan SA alias YN. Sedangkan di Karawang berinisial HM dan EU," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network