Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, kedua tersangka, MPE dan AS alias D dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Mereka juga dijerat Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka MPE dan AS alias D terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Sementara itu, Wildan Humaedi, petugas Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pemdampingan, mengatakan, Yayasan LKSA yang berdiri sejak 2005 lalu tidak terdaftar di Kemensos. "Kemensos segera mencabut izin Yayasan LKSA tersebut," kata Wildan Humaedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network