Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, iNews.id - Sungguh pilu nasib seorang anak panti asuhan di Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kuningan. Korban dicabuli dua pria lanjut usia (lansia) selama setahun, sejak September 2022 hingga Mei 2023. 

Akibat pencabulan itu, korban berusia 15 tahun hamil 4 bulan. Saat ini, korban dalam perlindungan petugas Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjalani serangkaian terapi untuk memulihkan kondisi psikologinya.

Sementara, dua pelaku MPE (61) dan AS alias D (55) telah ditangkap polisi. Saat ini, kedua pria lansia bejat tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam melakukan aksi cabulnya, para pelaku membujuk rayu korban. Bahkan pelaku MPE kerap memberikan uang dan obat penenang kepada korban. Setelah korban tak sadarkan diri, MPE memperkosa korban.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, setelah pelaku pencabulan yang berinisial MPE ditangkap karena mencabuli seorang anak panti asuhan Yayasan LKSA Kuningan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network