Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberikan keterangan tentang pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Barat. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Dalam pelaksanaannya, tutur Kapolda Jabar, ring 3 itu pintu masuk atau perbatasan suatu wilayah, kabupaten dan kota. Di sini disiapkan pos penyekatan. Kemudian gerbang tol. 

Petugas memberlakukan aturan sesuai surat edaran satgas. Warga dari luar kota harus melengkapi diri dengan hasil tes rapid antigen atau swab PCR. Juga menunjukkan surat sudah divaksin meskipun yang pertama, itu boleh. "Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas," tutur Kapolda Jabar. 

Kemudian ring 2 dan 1 itu, kata Irjen Pol Ahmad Dofiri, masuk ke arah kota. Petugas akan menekan aktivitas masyarakat di dalam kota. Warga dilarang nongkrong dan jalan-jalan. Bahkan ditiadakan sama sekali.

"Sehingga harapan kami, PPKM darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum apabila masyarakat membandel. Jangan takut. Tapi ini harus kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network