Suasana gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, yang sepi pada hari pertama penerapann PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyebut berdasarkan aturan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM darurat, baik individu maupun tempat usaha, dapat dikenai denda minimal Rp3 juta. Sanksi ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Jabar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan pengecekan situasi hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di cek poin Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (3/7/2021).

Saat pengecekan, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

"Penindakan, aturannya sudah ada. Jawa Barat sudah memiliki perda, alhamdulillah. Tinggal pelaksanaan. Ini sudah kolaborasi yah, dengan instansi terkait, dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya, termasuk juga dengan kepala daerah," kata Wagub Jabar.

Yang diharapkan, ujar Uu Ruzhanul, bukan penindakan dan uang yang masuk ke daerah, tetapi ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network