BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan sipil akan disiagakan selama 24 jam di 106 pos PPKM darurat di seluruh wilayah Jawa Barat. Petugas akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2021 PPKM Jabar.
Pos PPKM darurat itu ditempatkan di perbatasan wilayah serta objek-objek penting. Seperti terminal, stasiun, dan bandara. Tujuannya untuk memantau pergerakan masyarakat baik yang datang ke suatu wilayah maupun pergi. Persyaratan bepergian harus sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Prinsipnya kami dari kepolisian dan instansi terkait lainnya sudah sedemikian rupa mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat. Yang jadi konsen kami adalah (menekan) mobilitas orang. Di Jawa Barat kami siapkan 106 titik penyekatan, dari mulai ring 3, 2, hingga 1," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri seusai meninjau pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Bandung Raya, Sabtu (3/7/2021) siang.
Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, Polda Jabar akan menerapkan penutupan jalan di daerah dengan pembagian 3 ring. Beberapa Skema penindakan dan sanksi telah disiapkan sesuai yang diamanatkan oleh Perda PPKM Darurat Provinsi Jawa Barat.
"Masyarakat diminta bersabar dan memprioritaskan untuk tidak beraktivitas di luar rumah serta memperketat penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar polda jabar Ppkm darurat Tes rapid antigen pos penyekatan penyekatan penyekatan kendaraan jawa barat Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait