Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (13/4). "Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri.
Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi. "Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan damai kesepakatan damai polda metro jaya
Artikel Terkait