BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Tembang Putra Prabu (25) oleh pelaku berinisial WA yang terjadi di sebuah kaf kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, berakhir damai. Korban Tembang Putra mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Jumat (16/4/2021). Sedangkan penandatanganan surat kesepakatan damai di atas materai berlangsung di Kantor Hukum Dharma Hutapea & Partners.
Korban Tembang Prabu mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan. "Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga," kata Tambang, Jumat (16/4/2021) malam.
"Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke polisi dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari lalu ke Polda Metro Jaya," ujar pegawai imigrasi ini.
Sebelumnya, Tembang Putra Prabu diduga dianiaya pria berinisial WA saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Korban Tembang Putra Prabu (25) lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.
Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban Tembang Putra. Akibat penganiayaan itu, korban Tembang mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.
Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (13/4). "Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri.
Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi. "Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan damai kesepakatan damai polda metro jaya
Artikel Terkait