BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Tembang Putra Prabu (25) oleh pelaku berinisial WA yang terjadi di sebuah kaf kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, berakhir damai. Korban Tembang Putra mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Jumat (16/4/2021). Sedangkan penandatanganan surat kesepakatan damai di atas materai berlangsung di Kantor Hukum Dharma Hutapea & Partners.
Korban Tembang Prabu mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan. "Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga," kata Tambang, Jumat (16/4/2021) malam.
"Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke polisi dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari lalu ke Polda Metro Jaya," ujar pegawai imigrasi ini.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan damai kesepakatan damai polda metro jaya
Artikel Terkait