Korban Tembang Putra Prabu dan terlapor WA menunjukkan surat perjanjian damai. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Tembang Putra Prabu diduga dianiaya pria berinisial WA saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Korban Tembang Putra Prabu (25) lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. 

Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.

Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban Tembang Putra. Akibat penganiayaan itu, korban Tembang mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network