Sebelumnya, Tembang Putra Prabu diduga dianiaya pria berinisial WA saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Korban Tembang Putra Prabu (25) lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.
Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban Tembang Putra. Akibat penganiayaan itu, korban Tembang mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan damai kesepakatan damai polda metro jaya
Artikel Terkait