Panji Gumilang Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepda Panji Gumilang alias Abu Toto. Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait