JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Selain itu, sudah sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Kasus Panji Gumilang ini dalam beberapa pecan terakhir memang menyita perhatian public. Terlebih, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu kerap melakukan tindakan kontroversial seperti membolehkan perempuan sholat sejajar dengan shaf laki-laki, mengucapkan salam khas Yahudi hingga menyebut Al Quran bukan kalamullah. Berikut perjalanan kasusnya.
Perjalanan Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Ditahan
Awal Kasus Dilaporkan Advokat
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.
"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.
Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.
Aliansi Santri Demo Ponpes Al Zaytun
Ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) berunjuk rasa di pintu gerbang Ma'had Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023). Dalam aksi tersebut, pendemo terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian.
Aksi saling dorong terjadi saat massa hendak memaksa mendekati Pintu Gerbang Ma'had Ponpes Al Zaytun.
Polisi yang berjaga pun berusaha menghalau. Namun, pendemo tetap ngotot dan berusaha menerobos blokade polisi sehingga aksi saling dorong antara pendemo dan polisi tidak dapat dihindari. Polisi pun akhirnya dapat menenangkan para pendemo, sehingga situasi kembali kondusif.
Koordinator Aksi FIM, Sayid Muhlisin mengatakan, dalam aksi tersebut pendemo menyuarakan lima poin tuntutan, yang pertama mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al Zaytun.
Kedua, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketiga tegakkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al Zaytun.
Keempat, hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun di Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur. Kelima, menurut pendemo Al Zaytun tidak ada manfaatnya untuk warga sekitar.
Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan sesuai dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kasus Penistaan Agama dan Pencucian Uang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut pidana lain Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA selain penistaan agama.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama tersebut. Oleh karenanya, status hukum ditingkatkan ke penyidikan.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepda Panji Gumilang alias Abu Toto. Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait