JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Selain itu, sudah sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Kasus Panji Gumilang ini dalam beberapa pecan terakhir memang menyita perhatian public. Terlebih, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu kerap melakukan tindakan kontroversial seperti membolehkan perempuan sholat sejajar dengan shaf laki-laki, mengucapkan salam khas Yahudi hingga menyebut Al Quran bukan kalamullah. Berikut perjalanan kasusnya.
Perjalanan Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Ditahan
Awal Kasus Dilaporkan Advokat
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.
"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.
Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.
Aliansi Santri Demo Ponpes Al Zaytun
Ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) berunjuk rasa di pintu gerbang Ma'had Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023). Dalam aksi tersebut, pendemo terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian.
Aksi saling dorong terjadi saat massa hendak memaksa mendekati Pintu Gerbang Ma'had Ponpes Al Zaytun.
Polisi yang berjaga pun berusaha menghalau. Namun, pendemo tetap ngotot dan berusaha menerobos blokade polisi sehingga aksi saling dorong antara pendemo dan polisi tidak dapat dihindari. Polisi pun akhirnya dapat menenangkan para pendemo, sehingga situasi kembali kondusif.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait