Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah jadi tersangka kasus penistaan agama. (Foto: ANtara)

JAKARTA, iNews.id Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Selain itu, sudah sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kasus Panji Gumilang ini dalam beberapa pecan terakhir memang menyita perhatian public. Terlebih, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu kerap melakukan tindakan kontroversial seperti membolehkan perempuan sholat sejajar dengan shaf laki-laki, mengucapkan salam khas Yahudi hingga menyebut Al Quran bukan kalamullah. Berikut perjalanan kasusnya.

Perjalanan Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama hingga Ditahan

Awal Kasus Dilaporkan Advokat

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.

Perwakilan ulama, kiai, dan tokoh masyarakat Tasikmalaya resmi melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.

Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.

Aliansi Santri Demo Ponpes Al Zaytun

Ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) berunjuk rasa di pintu gerbang Ma'had Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023). Dalam aksi tersebut, pendemo terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Forum Indramayu Menggugat berunjuk rasa menuntut pengusutan tuntas dugaan aliran sesat Ponpes Al Zaytun. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Aksi saling dorong terjadi saat massa hendak memaksa mendekati Pintu Gerbang Ma'had Ponpes Al Zaytun.

Polisi yang berjaga pun berusaha menghalau. Namun, pendemo tetap ngotot dan berusaha menerobos blokade polisi sehingga aksi saling dorong antara pendemo dan polisi tidak dapat dihindari. Polisi pun akhirnya dapat menenangkan para pendemo, sehingga situasi kembali kondusif.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network