"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Satreskrim Polresta Bandung menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (26/3/2021)," tutur Kapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kombes Pol Hendra Kurniawan, keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal satu tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
TAG
Kapolresta Bandung polresta bandung bandung Bandung Jabar kabupaten bandung aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman preman pemerasan
Kapolresta Bandung polresta bandung bandung Bandung Jabar kabupaten bandung aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman preman pemerasan
Artikel Terkait