Enam preman yang ditangkap polisi lantaran memeras sopir truk di Jalan Raya Laswi Ciparay, Kabupaten Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Satreskrim Polresta Bandung menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (26/3/2021)," tutur Kapolresta Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kombes Pol Hendra Kurniawan, keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman maksimal satu tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network