Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. "Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu, kami serahkan F kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar bpk ri pegawai bpk ri pelaku pemerasan pemerasan kasus pemerasan kabupaten bekasi rsud pegawai RSUD
Artikel Terkait