Asep Agustian mempertanyakan motivasi kejaksaan menangani perkara Valencya hingga masuk ranah pengadilan. Padahal dengan restoratif justice perkara lebih mudah diselesaikan.
"Sekarang publik marah kepada kejaksaan karena menuntut 1 tahun. Harus ada pertanggungjawaban atas masalah ini," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopotnya.
"Kepala Kejaksaan Karawang harus dicopot sebagai bentuk tanggung jawab hingga masalah ini menjadi gaduh," ucap.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait