KARAWANG, iNews.id - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya (45), terdakwa tuntut 1 tahun karena suami mabuk, dibebaskan dari hukuman. Alasannya, terdakwa seharusnya mendapat penanganan hukum secara restoratif justice (RJ) dengan mengedepankan keadilan bagi perempuan.
Apalagi perkara Valencya merupakan perkara rumah tangga, yakni keributan antara suami dan istri.
"Kenapa perkara ini sampai masuk ranah pengadilan. Padahal Kejaksaan bisa menggunakan RJ untuk menangani perkara ini. Perkara terdakwa Valencya ini terkesan dipaksakan yang membuat publik marah," kata pengurus Peradi Karawang Asep Agustian, Selasa (16/11/2021).
Menurut Asep Agustian, publik terkejut atas penanganan perkara Valencya hingga dituntut 1 tahun penjara. Padahal dasar tuntutan jaksa penuntut umum yaitu faktor psikis karena Valencya memarahi suaminya karena mabuk.
"Ini kan lucu istri marahi suami karena mabuk kemudian dihukum penjara. Di mana hati nurani mereka saat melakukan penuntutan. Ini hanya masalah rumah tangga bukan begitu penanganannya ," katanya.
Asep Agustian mempertanyakan motivasi kejaksaan menangani perkara Valencya hingga masuk ranah pengadilan. Padahal dengan restoratif justice perkara lebih mudah diselesaikan.
"Sekarang publik marah kepada kejaksaan karena menuntut 1 tahun. Harus ada pertanggungjawaban atas masalah ini," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopotnya.
"Kepala Kejaksaan Karawang harus dicopot sebagai bentuk tanggung jawab hingga masalah ini menjadi gaduh," ucap.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait