BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menata pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Saat ini, hanya sebanyak 20 pedagang diizinkan berjualan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya tetap menerapkan aturan untuk penataan PKL di kawasan tersebut. Di mana, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut dia, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya trotoar hak pejalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019," kata Atet.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung wakil wali kota bandung pedagang kaki lima Bantuan PKL lapak pkl penataan pkl pkl penertiban pkl pkl bandung
Artikel Terkait