Dalam melakukan penutupan sementara tempat wisata itu, Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora. Melalui surat tersebut, Bupati menyebutkan kalau sanksi tersebut bertujuan sebagai bahan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Subang.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 tersebut dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pemkab Subang menilai kegiatan hiburan oleh Wisata Taman Anggur dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19, khususnya varian baru Omicron.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar polres subang objek wisata objek wisata ditutup Kerumunan kerumunan massa kerumunan warga kerumunan orang
Artikel Terkait