Asep Lutfi Suparman (kanan) di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman kurungan selama 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari. 

Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network