Infografis Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari. (Infografis: Samsul)

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23), memilih menjalani hukuman penjara tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar perarutaran PPKM darurat itu.

Majelis hakim PN Tasikmalaya juga menjatuhkan vonis denda kepada delapan pelaku usaha lainnya. Total vonis denda yang kepada sembilan pelaku usaha sebesar Rp53,5 juta. Mereka terjaring razia PPKM darurat yang dilakulan oleh Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Perinciannya, dua pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta subsider 3 hari penjara, enam orang masing-masing Rp6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu divonis Rp7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang termuat dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network