TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pemilik kedai kopi rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
Editor : Dani M Dahwilani
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Kedai Kopi
Artikel Terkait