CIREBON, iNews.id - Sebanyak 300 orang dari berbagai wilayah di Indonesia, menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Cirebon. Perwakilan korban pun mendatang Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Berdasarkan pantauan iNews.id, mereka datang ke PN untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset milik pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang berkantor di Kawasan Kedawung.
Nurita Hayatin selaku kuasa hukum korban, mengatakan, kasus penipuan pekerja migran ini, sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak 2022 lalu. Namun, oknum pelaku belum tertangkap.
"Kasus ini, sudah kami laporkan ke Polres Cirebon kota sejak tahun 2022 yang lalu. Tapi pelaku belum juga ditangkap. Dan saat ini akan diproses kembali agar para korban mendapat keadilan, serta pelaku yang berstatus suami istri ditangkap," katanya. Kamis (24/08/2023)
Para korban, lanjut Nurita, mengaku telah tertipu oleh oknum ED dan DNY yang menjanjikan bisa memberangkatkan korban bekerja di Polandia. Bukan pekerjaan yang didapat. Namun, para korban justru harus gigit jari, dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena sudah menyetorkan uang kepada terduga pelaku.
"Mereka sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah, ada yang 30 juta, 60 juta hingga 80 juta rupiah tapi selama ini tanpa kejelasan. Uang sudah hilang, tidak juga berangkat ke Polandia," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait