Kantor Samsat Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Lebih lanjut TO menuturkan, pada 24 Agustus 2022 dia datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak, mutasi dan bea balik nama. Waktu tiba di meja pelayanan informasi, terdapat pelaku yang menawarkan untuk mengurus berkas tersebut. 

"Ya, saat tiba di Samsat saya langsung ke meja informasi dan saat itu ada pelaku. Saya nanya loket pelayanan untuk balik nama, mutasi dan membayar pajak. Kemudian, pelaku bilang untuk mengurus berkas bisa dibantu diseoesikan karena sama aja kata pelaku. Karena saya awam, akhirnya menyepakati dan menyerahkan semua berkasnya," ujar TO.

Setelah itu, lanjut TO, pelaku meminta uang senilai Rp5,7 juta untuk semua biaya kendaraannya. Pelaku menjanjikan, berkas tersebut dapat selesai dalam kurun waktu satu sampai dua bulan. 

"Saya minta kwitansi dan langsung diberikan. Saya juga dikasih surat jalan karena pengurusan berkas paling lama satu sampai dua bulan. Ketika sudah satu bulan saya tanyakan perkembangannya, pelaku minta tambahan biaya Rp1 juta dengan alasannya program pemutihan sudah berakhir," ujar TO.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network