Seusai membayar uang muka, BR lalu mulai membayar angsuran secara rutin setiap bulan. Total, uang yang telah disetorkan ke pihak developer senilai Rp340 juta.
Lalu, pada Agustus 2021, BR diberi tahu developer bahwa tanah yang rencananya akan dibangun hunian bermasalah sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.
Sama dengan MR, BR pun diberikan dua pilihan oleh pihak developer direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.
BR memilih untuk menerima pengembalian uang. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima sampai saat ini. Dia mengaku sudah berupaya mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang.
Namun developer tidak kunjung memberikan jawaban yang tegas. Dia lantas melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi tepatnya pada bulan Mei 2022.
"Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis pelang bahwa tanah itu bukan milik developer tersebut," ujar BR.
"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah. Menurut saya syariah ini sudah bawa-bawa agama. Nah, apakah prinsip syariah itu seperti ini? Itu patut kita pertanyakan begitu loh," ujar dia.
"Mungkin sudah saatnya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar dapat menertibkan para developer-developer nakal yang mencari keuntungan dengan menjual embel syariah," tandas dia.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan, segera melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu. "Nanti dicek dulu," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan perumahan syariah kota bandung
Artikel Terkait