Korban lain, BR yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara pun mengaku tergiur untuk membeli satu unit rumah di sana karena ada iming-iming cicilan tanpa riba.
BR yang sedang mencari rumah menelepon bagian pemasaran dan mendapatkan informasi, masih tersisa dua unit rumah yang bisa ditempati. Saat itu, BR diminta membayarkan uang muka senilai Rp5 juta jika berminat.
"Dia (developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," kata BR.
Selain membayar uang muka, BR menyerahkan sejumlah dokumen dan melalui tahap wawancara oleh pihak developer di kantornya yang terletak di Jalan Soakarno-Hatta, Kota Bandung.
Ketika itu, dia sempat mencari tahu soal angsuran secara syariah dengan bertanya kepada developer. Singkat cerita, dia lantas memutuskan untuk mengangsur rumah selama 5 tahun.
"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal harganya Rp900 juta yang harus saya cicil," ujar BR.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan perumahan syariah kota bandung
Artikel Terkait