Beberapa korban dugaan penipuan penjualan rumah syariah melapor ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Setelah itu, MR mulai membayar angsuran pertama Rp13 juta pada Maret 2021 dan berlanjut hingga Juli 2021. Kemudian, pada Agustus 2021, tiba-tiba MR dan beberapa calon penghuni rumah dikumpulkan oleh developer atau pengembang Kelyca Village Padasuka Cimenyan.

Pengembang mengatakan tanah yang hendak dibangun hunian syariah kalah di pengadilan. Kemudian pengembang memberikan pilihan kepada para calon penghuni rumah untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke lokasi lain di kawasan Dago.

Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uang mereka dikembalikan. "Dia (pengembang) menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar. Cicilan ditambahkan rumah saya Rp590 juta beli cash. Kalau cicil menjadi Rp900 juta," kata MR, Rabu (4/1).

Korban MR menyebut total uang yang telah disetorkan kepada developer Rp163 juta. Developer menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam tiga termin, selama September 2021 hingga Maret 2022. 

Namun, sampai saat ini, janji itu belum dipenuhi oleh developer. MR belum menerima pengembalian dana sepeser pun. Lantaran tidak kunjung menerima pengembalian uang, MR lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Sampai Maret 2022, duit saya belum dibalikin," ujar MR.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network