Beberapa korban dugaan penipuan penjualan rumah syariah melapor ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Aksi dugaan penipuan dengan modus pembelian rumah syariah kembali menelan korban. Kali ini, penipuan modus seperti itu memakan korban sejumlah warga Bandung berprofesi aparatur sipil negara (ASN) hingga pengacara.

Kini, kasus dugaan penipuan itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan developer berinisial ILK.

Akibat penipuan itu, masing-masing korban mengalami kerugian ratusan juta. MR, satu ASN yang jadi korban, mengatakan, aksi penipuan itu terjadi dalam rentang waktu 2021 sampai 2022.

MR membeli rumah setelah mendapat informasi melalui pamflet mengenai pembangunan 45 unit rumah dengan cicilan tanpa riba bernama Kalyca Village Padasuka Cimenyan, Kabupaten Bandung. 

Karena penipu menggunakan label syariah dan tanpa riba, MR tertarik untuk membeli satu unit rumah tipe 50 di sana. Tanpa ragu, MR membayar uang muka Rp76 juta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network