PURWAKARTA, iNews.id - Seorang karyawan swasta diringkus polisi gegara terlibat penipuan bermodus jasa renovasi rumah di Purwakarta. Bahkan, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban.
Pelaku diketahui berinisial AS (38) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Dia tidak bisa berkutik begitu sejumlah anggota Unit Jatanras Polres Purwakarta menangkap di rumahnya.
AS kemudian digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Beberapa barang bukti juga ikut disita polisi, yakni kuitansi bukti setoran korban.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban ND (24) warga Babakan Cikao, Purwakarta pada 23 November 2020, yang menyebutkan telah menjadi korban penipuan AS. Kronologisnya, pelaku menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban. Namun setelah uang terkumpul sebesar Rp85 juta, pelaku bukannya segera merenovasi rumah, namun malah kabur.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait