"Pelaku membenarkan telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban. Uang dari korban digunakan untuk keperluan sehar-hari. Hasil keterangan sementara dari pelaku, diduga masih ada korban dan TKP lain dengan modus yang sama," kata Fitran, Jumat (29/1/2021).
Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait