AS saat menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Purwakarta atas kasus dugaan penipuan bermodus jasa renovasi rumah. (Foto: Istimewa)

"Pelaku membenarkan telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban. Uang dari korban digunakan untuk keperluan sehar-hari. Hasil keterangan sementara dari pelaku, diduga masih ada korban dan TKP lain dengan modus yang sama," kata Fitran, Jumat (29/1/2021).

Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network