Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)

Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan JPU KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, tim kuasa hukum Dadan, Asep Budianto menegaskan, uang itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal atau akrab disapa Hercules. “Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” kata Asep Budianto.

Karena itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network