Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha muda asal Kota Bandung, Dadan Tri Yudianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang kali ini, Dadan sebagai terdakwa membacakan eksepsi atau keberatan atau bantahan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, Kiki Nasirhadi, Asep Budianto, Willy Lesmana Putra, Muhammad Dicky Chandra, Bagia Nugraha, Ichsan Maulana Ibrahim, Widya Granawati, Karunia Fitriadi, dan Ibnu Ibrahim, SH menyampaikan eksepsi atau kebaran atas surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Rizky Rismawan kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Rizky Rismawan, dakwa obscuur libel dan confuise karena Dadan Tri Yudianto dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, di mana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara. "Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” ujar Rizky Rismawan.

Terkait pasal 12a, Kiki Nasirhadi, tim kuasa hukum Dadan, mengatakan, unsur-unsurnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara; menerima Hadiah atau janji; dan diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Willy Lesmana Putra, juga tim kuasa hukum Dadan, menyoroti unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdapat kesamaan unsur antara Pasal 12a dengan Pasal 11. Yang membedakan adalah unsur ketiga, yaitu, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

"Jadi di sini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara," Willy Lesmana Putra.

Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan JPU KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, tim kuasa hukum Dadan, Asep Budianto menegaskan, uang itu merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal atau akrab disapa Hercules. “Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” kata Asep Budianto.

Karena itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network