Tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto membacakan eksepsi di pengadilan. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha muda asal Kota Bandung, Dadan Tri Yudianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang kali ini, Dadan sebagai terdakwa membacakan eksepsi atau keberatan atau bantahan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, Kiki Nasirhadi, Asep Budianto, Willy Lesmana Putra, Muhammad Dicky Chandra, Bagia Nugraha, Ichsan Maulana Ibrahim, Widya Granawati, Karunia Fitriadi, dan Ibnu Ibrahim, SH menyampaikan eksepsi atau kebaran atas surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Rizky Rismawan kepada wartawan seusai persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network